-Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
-Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara dan daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
-Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara maupun daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Demikian informasi mengenai Segini Gaji Pengawas TPS Untuk Pemilu Tahun 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)