Segini Gaji Pengawas TPS untuk Pemilu Tahun 2024

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 20:01 WIB
Segini gaji pengawas TPS untuk pemilu 2024
Share :

-Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

-Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

-Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara dan daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

-Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara maupun daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi mengenai Segini Gaji Pengawas TPS Untuk Pemilu Tahun 2024.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya