Apakah Uang yang Sobek Masih Bisa Dipakai?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 19:01 WIB
Apakah uang yang robek masih bisa dipakai (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Apakah uang yang sobek masih bisa dipakai? Uang adalah sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum di mana dapat dikatakan sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa, kekayaan berharga lainnya, termasuk juga untuk pembayaran utang.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Lantas apakah uang yang sobek masih bisa dipakai?

Dikutip Okezone pada, Rabu (3/1/2024) Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, bahwa uang yang sobek termasuk dalam kategori uang rusak.

Menurutnya, uang yang rusak tidak dianjurkan untuk diedarkan lagi kepada masyarakat untuk kepentingan berbagai transaksi, akan tetapi uang sobek tersebut dapat ditukarkan ke Bank Indonesia (BI).

"Terhadap uang rusak termasuk yang sudah sobek seperti itu, dianjurkan untuk ditukarkan ke BI dan tidak mengedarkan lagi ke masyarakat," ucap Marlison, Jakarta 26 Agustus 2023.

Sehingga jika seseorang memiliki uang yang rusak atau sobek, baiknya jangan didiamkan begitu saja, apalagi hingga dibuang. Alasannya karena uang tersebut masih bisa menjadi alat tukar jika dilakukan penanganan yang tepat. Ia juga mengatakan, uang yang ditukar nantinya akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya, hal tersebut dapat terjadi apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut BI kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja. BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Demikian sejumlah informasi mengenai apakah uang yang sobek masih bisa dipakai. Semoga informasi ini bermanfaat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya