JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mengkaji nasib sejumlah BUMN yang ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Terdapat 15 BUMN yang dinyatakan ‘sakit’ dan menjadi pasien PPA saat ini. Status 15 BUMN tersebut akan diputuskan tahun ini oleh Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah.
Teguh memastikan apakah BUMN yang dinyatakan sebagai pasien PPA tersebut akan dibubarkan atau dapat disehatkan melalui skema restrukturisasi.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, opsi pembubaran BUMN hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak layak secara bisnis, keuangan, dan tidak dapat berkontribusi bagi negara.
"Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran," ungkap Wamen Tiko kepada wartawan, ditulis Rabu (3/1/2024).
Wamen Tiko mencatat terdapat tiga parameter yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN sebelum melakukan aksi likuidasi terhadap perseroan, yakni keuangan, fungsi ekonomi, dan operasional bisnis.
Menurutnya, BUMN yang dipandang tidak layak secara keuangan, tidak memiliki fungsi ekonomi yang baik, dan bisnis utama tidak lagi berkembang, maka akan dipastikan dibubarkan.
Baca Selengkapnya : Nasib 15 BUMN Sakit Dibubarkan Tahun Ini?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)