Berapa Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Biasa di Solo

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Sabtu 06 Januari 2024 05:22 WIB
Berapa uang pensiunan presiden jokowi (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Untuk itu, berapa uang pensiunan yang akan didapatkan oleh Jokowi.

Perlu diketahui, hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Adapun, uang pensiun gaji Jokowi usai lengser setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya