Selain itu, Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Selengkapnya: Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Biasa di Solo
(Kurniasih Miftakhul Jannah)