JAKARTA - Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Untuk itu, berapa uang pensiunan yang akan didapatkan oleh Jokowi.
Perlu diketahui, hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Adapun, uang pensiun gaji Jokowi usai lengser setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.
Sebagai catatan, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Selain itu, Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Selengkapnya: Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Biasa di Solo
(Kurniasih Miftakhul Jannah)