JAKARTA - Berapa gaji panitia KPPS Pemilu 2024? Pemilu semakin dekat, untuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dijamin dan terlindungi, menjadi tugas dari Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Gaji panitia KPPS sering menjadi pertanyaan, berapakah besarannya untuk tahun 2024? Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut.
Adapun besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 yang telah dirangkum Okezone, Jumat (6/1/2024), sebagai berikut.
• Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
• Ketua KPPS 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000.
• Anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan gaji menjadi Rp 1.100.000.
• Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000.
• Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada pemilu serentak 2024, panitia Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023.
Baca selengkapnya: Segini Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)