5 Fakta Uang Tidak Boleh Dicuci, Disetrika Apalagi Difotocopy

Meliana Tesa, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 05:30 WIB
Fakta uang tak boleh dicuci (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Uang tunai menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Uang kertas rupiah merupakan alat pembayaran resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Seringkali ditemukan beberpa orang mencuci uang ketika kotor dan menyetrikanya ketika basah, padahal seharusnya tidak dianjurkan, apalagi sampai menggandakan uang untuk kepentingan pribadi. Masyarakat perlu menyadari masalah krusial tersebut, uang kertas tidak seharusnya disalahgunakan.

Bank Indonesia (BI) memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. BI memastikan bahwa setiap tahapan mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan hingga Pemusnahan uang kertas rupiah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Berikut ini Okezone telah merangkum terkait fakta-fakta uang tidak boleh dicuci, disetrika apalagi difotocopy, pada Senin (15/1/2024).

1. Merusak Nilai Rupiah dan Bahan Pembuatannya

Uang rupiah seharusnya tidak boleh dicuci dan disetrika. Selain akan merusak nilai rupiah, uang kertas yang dicuci dapat merusak bahan dan tinta yang digunakan dalam proses pembuatannya. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip menjaga integritas uang sebagai alat pembayaran sah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya