2. Uang sebagai Simbol Negara
Bank Indonesia menekankan bahwa uang kertas rupiah bukan sembarang benda yang bisa diatur seperti pakaian. Melalui postingan akun media sosial X @bank_indonesia dikatakan bahwa uang rupiah hendaknya tidak untuk disetrika. Hal ini dikarenakan uang rupiah merupakan simbol negara.
3. Bentuk Pengamanan
Selain tidak boleh dicuci dan disetrika, uang kertas juga tidak boleh difotocopy atau di scan pada mesin pemindai. Hal ini bukan hanya sekadar aturan semata, melainkan bentuk pengamanan yang diterapkan oleh BI.
Kemampuan membaca uang oleh mesin pemindai seperti fotocopy dapat disalahgunakan dan meningkatkan risiko pemalsuan uang yang pada akhirnya dapat merugikan stabilitas ekonomi Indonesia.
4. Larangan Reproduksi Internasional
Larangan reproduksi gambar uang kertas bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lainnya. Setiap negara memiliki batasan hukum terkait reproduksi gambar uang kertas untuk mencegah pemalsuan dan melindungi stabilitas ekonomi global.
5. Terapkan Prinsip 5J
Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merusak uang kertas rupiah. Dengan menerapkan prinsip 5J yaitu Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.
Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merawat uang kertas rupiah demi menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi negara.
(Taufik Fajar)