JAKARTA - Upah Minimum Regional (UMR) selalu menjadi sorotan bagi yang sedang mencari pekerjaan. UMR juga sebagai patokan utama terkait gaji yang akan didapat jika bekerja di suatu daerah.
Perlu diketahui UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR telah dipecah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diatur langsung oleh gubernur dan Upah Minimal Kabupaten atau Kota yang dirancang oleh bupati atau wali kota dan kemudian disahkan oleh gubernur.
UMR sendiri dibuat berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Sementara itu, terdapat 12 daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia 2024 yang kini menjadi sorotan penting.