JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.
"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40%, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40%, ya bubar (bisnisnya)" ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Dia menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut kembali dilakukan pengkajian. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40%. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujarnya.
Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Sebab hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," jelasnya.