Keputusan Pajak Hiburan yang Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 12:16 WIB
Keputusan Pajak Hiburan yang Naik 75%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40-75% dalam UU HKPD.

Kabarnya, Presiden Jokowi Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.

"Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek karaoke kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).

Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu, pertama Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.

"Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," imbuhnya.

Hasil rapat kedua, lanjut Airlangga, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya