JAKARTA - Pemerintah mengatur biaya dan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Peraturan tersebut berisikan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
- Biaya Pendaftaran
Untuk yang perdana melakukan pendaftaran tanah, dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah.
- Biaya Pengukuran
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dilakukan oleh petugas kantor pertanahan. Tarif pengukuran bergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran (HSBKu). Contohnya, untuk tanah 10 hektar, tarif pengukuran adalah (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp80.000.
- Biaya Pemeriksaan Tanah
Pemeriksaan tanah memiliki tarif Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKpa terkait pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan sertifikat adalah Rp67.000.
Pemeriksaan tanah oleh Panitia A dilakukan untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah.
- Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi
Untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi tidak ada peraturan dimana menyebut nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. Namun pada umumnya, biaya tersebut dibayar senilai Rp250.000.
Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk memenuhi persyaratan, termasuk Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, Identitas diri (KTP dan KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 syarat lain yang wajib dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.
Baca Selengkapnya : Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya
(Feby Novalius)