JAKARTA - Biaya AJB dan balik nama berapa? Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen otentik yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
AJB dibutuhkan dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak bisa didapatkan secara percuma. Sebagian masyarakat belum mengetahui berapa biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Lantas, berapa biaya AJB? Biaya AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pasal 1, dikatakan bahwa pembuatan AJB tidak boleh melebihi angka 1% dari harga transaksi yang tercantum.
Maka dari itu, setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 - 1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Sebaiknya masyarakat yang ingin membuat AJB dapat berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu.
AJB ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses balik nama pada sertifikat tanah. Adapun biaya balik nama sertifikat telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).