Biaya AJB dan Balik Nama Berapa?

Meliana Tesa, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2024 20:08 WIB
Biaya AJB dan Balik Nama Berapa (Foto: Okezone)
Share :

Untuk perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah bukan hal yang sulit. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan beberapa hal nantinya. Pasalnya, rumus perhitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya.

Lalu berapa biaya balik nama? Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Untuk BPHTB, memiliki nilai sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

Di samping itu, biaya pengecekan keabsahan tanah dapat diperiksa saat masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

Biaya balik nama sertifikat tanah, rumusnya adalah nilai jual tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) dibagi 1000.

Sebagai contoh, bila masyarakat memiliki tanah seluas 100 meter persegi. Jika harga tanah tersebut dihargai Rp500 ribu per meter persegi, maka biaya administrasinya adalah:

Rp500.000 x 100 : 1000 = Rp50.000.

Angka di atas hanyalah biaya balik nama sertifikat saja. Dalam proses pengurusannya, terdapat biaya lain yang perlu disiapkan seperti yang telah dijelaskan di atas. Biaya biaya AJB, biaya BPHTB, biaya pengecekan keabsahan tanah, dan biaya balik nama ditotalkan seluruhnya.

Demikian informasi mengenai biaya AJB dan biaya balik nama. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan kantor PPAT.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya