JAKARTA - Biaya AJB dan balik nama berapa? Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen otentik yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
AJB dibutuhkan dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak bisa didapatkan secara percuma. Sebagian masyarakat belum mengetahui berapa biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Lantas, berapa biaya AJB? Biaya AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pasal 1, dikatakan bahwa pembuatan AJB tidak boleh melebihi angka 1% dari harga transaksi yang tercantum.
Maka dari itu, setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 - 1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Sebaiknya masyarakat yang ingin membuat AJB dapat berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu.
AJB ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses balik nama pada sertifikat tanah. Adapun biaya balik nama sertifikat telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Untuk perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah bukan hal yang sulit. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan beberapa hal nantinya. Pasalnya, rumus perhitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya.
Lalu berapa biaya balik nama? Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.
Untuk BPHTB, memiliki nilai sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
Di samping itu, biaya pengecekan keabsahan tanah dapat diperiksa saat masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
Biaya balik nama sertifikat tanah, rumusnya adalah nilai jual tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) dibagi 1000.
Sebagai contoh, bila masyarakat memiliki tanah seluas 100 meter persegi. Jika harga tanah tersebut dihargai Rp500 ribu per meter persegi, maka biaya administrasinya adalah:
Rp500.000 x 100 : 1000 = Rp50.000.
Angka di atas hanyalah biaya balik nama sertifikat saja. Dalam proses pengurusannya, terdapat biaya lain yang perlu disiapkan seperti yang telah dijelaskan di atas. Biaya biaya AJB, biaya BPHTB, biaya pengecekan keabsahan tanah, dan biaya balik nama ditotalkan seluruhnya.
Demikian informasi mengenai biaya AJB dan biaya balik nama. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan kantor PPAT.
(Taufik Fajar)