Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha: Implementasi Masih Rancu

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 19:14 WIB
Pengusaha minta aturan pajak hiburan dikaji ulang (Foto: Shutterstock)
Share :

“Jangan lupa, sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan oleh Pemda,” jelas Uchy.

Uchy Hardiman mengungkapkan jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tokoh wanita nasional ini memperkirakan gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75% ini jelas dapat mematikan usaha para pengusaha, khususnya pengusaha pribumi.

“Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendir-lah yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” pungkas Uchy Hardiman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya