Gaji TKI di Korea Capai Rp24 Juta

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 08:03 WIB
Segini gaji TKI di Korea (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Selama ini, banyak masyarakat Indonesia yang telah bekerja di luar negeri.

Salah satu negara yang banyak diminati masyarakat Indonesia untuk bekerja adalah Korea Selatan. Pada tahun 2023, Korea Selatan menjadi peringkat kelima negara tujuan favorit TKI untuk bekerja.

Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (25/1/2024), sudah ada sejumlah 6.999 orang TKI yang bekerja di Korea Selatan per Juni 2023. Tak heran jika angka tersebut cukup besar, pasalnya UMR di negara Korea Selatan diberlakukan secara merata, tanpa ada perbedaan upah antara pekerja warga negara Korea dan warga negara asing.

Gaji UMR di Korea Selatan mencapai 2 juta Won per bulan atau sekitar Rp24 juta (kurs Rp11.927 per Won). UMR tersebut naik sekitar 5% dari UMR di tahun 2022 yaitu 1,9 juta Won per bulan atau sekitar Rp22 juta.

Perlu diketahui, ada beberapa poin mengenai gaji yang didapatkan di Korea Selatan. Mulai dari gaji per jam, gaji per bulan, dan juga lemburan. Perhitungan gaji pokok dan uang lembur tersebut cukup berbeda.

Untuk satu jam bekerja, TKI mendapatkan gaji sebesar 10.120 Won atau sekitar Rp117 ribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya