Dalam satu bulan, TKI bisa mendapatkan mendapatkan gaji bulanan sebesar 2 juta 115 ribu Won atau sekitar Rp24,5 juta dalam satu bulan.
Kemudian, TKI juga akan mendapatkan uang lemburan sebesar 667 ribu Won atau kurang lebih Rp7,7 juta.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah TKI sudah tidak digunakan lagi. Saat ini, TKI berganti nama menjadi Pekerja Imigran Indonesia (PMI).
Baca Selengkapnya: Segini Gaji TKI di Korea, Bisa Capai Rp24 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)