Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%, Luhut: 20 Juta Orang Terancam PHK

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 07:36 WIB
Luhut Ungkap Dampak Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto: Okezone.com/Marves)
Share :

SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75%. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sekarang Surat Edaran Mendagri itu, sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” paparnya.

“Ya itu mereka maju ke MK itu (judicial review), ya biarin lah, kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review. Jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Gak begitu, prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” lanjut Luhut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya