JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan bisa terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan hampir 20 juta orang terancam PHK, lantaran kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.
“Kasian nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Kendati sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu. Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang Pemerintah Daerah (pemda).
Artinya, Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75%. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Sekarang Surat Edaran Mendagri itu, sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” paparnya.
“Ya itu mereka maju ke MK itu (judicial review), ya biarin lah, kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review. Jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Gak begitu, prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” lanjut Luhut.
(Feby Novalius)