Di lain sisi, Arya juga mengaku penegak hukum di Amerika Serikat (AS) belum menyerahkan hasil investigasi mereka, padahal dokumen tersebut diperlukan Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN sebagai pemegang saham ketiga perseroan perlu menerima atau mendapatkan laporan dari otoritas penegak hukum di AS. Sehingga, dugaan keterlibatan petinggi BUMN bisa diproses lebih lanjut.
“Belum ada, apa yang mau dikomunikasikan, kita tunggu dari mereka. Kan kita gak punya urusan B to B (business to business) atau apa dari mereka. Pengadilan seperti itukan beda, dia punya mekanisme sendiri,” ucap dia.
(Feby Novalius)