Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 19:08 WIB
Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS hingga PPLN. (Foto: Okezone.com/ist)
Share :

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

- Ketua: Rp8,4 juta

- Anggota: Rp8 juta

- Sekretaris: Rp7 juta

- Pelaksana: Rp6,5 juta

- Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

- Ketua: Rp6,5 juta

- Sekretaris: Rp6 juta

- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.

Itulah informasi mengenai daftar gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya