MA Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Bos Garuda Indonesia

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 20:17 WIB
MA Tolak Kasasi Greylag Soal Pembatalan Kesepakatan Damai dengan Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Greylag Entities terkait pembatalan kesepakatan damai (homologasi) PT Garuda Indonesia Tbk dan kreditur. Sebelumnya Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan homologasi terhadap putuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2022.

Menyikapi keputusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menilai penolakan kasasi MA semakin memperkuat landasan hukum atas akselerasi kinerja Garuda Indonesia, pasca restrukturisasi utang perusahaan. Menurutnya, penolakan kasasi membuat emiten bersandi saham GIAA semakin optimisme manata bisnis penerbangannya.

“Atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU,” ujar Irfan melalui keterangan pers, Kamis (1/2/2024).

Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada Efek Pemantauan Khusus, serta dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.

Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya