YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 12:50 WIB
YLKI dukung pajak Rokok elektrik (Foto: Shutterstock)
Share :

MEDAN - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memungut Pajak Rokok Elektrik mulai 1 Januari 2024.

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan salah satu instrumen dalam pengendalian konsumsi rokok elektrik adalah kebijakan fiskal dengan pengenalan cukai yang tinggi dan pajak.

"Kalau biasanya kami menolak sesuatu yang berhubungan dengan pajak, kali Ini kami apresiasi langkah pemerintah. Rokok elektrik ini produk abnormal, sehingga perlu dikendalikan lewat pajak," kata Tulus saat hadir secara virtual dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Pengenalan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen' yang digelar di Grand Mercure Hotel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat (2/2/2024).

Tulus menjelaskan, maraknya peredaran rokok elektrik di Indonesia menyebabkan jumlah penggunanya meningkat secara signifikan. Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 lalu, menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen di 2011 menjadi 3 persen di 2021.

Kemudian prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen. Peningkatan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan.

"Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa," jelasnya.

Hal ini kata Tulus, disebabkan karena rokok elektrik menyasar anak-anak melalui media sosial dan pemberi pengaruh (influencer), dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga menarik bagi generasi muda.

Padahal seperti dilansir dari rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektrik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya