Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muzhar menilai pembiayaan melalui penerbitan obligasi dengan prinsip syariah bisa mempercepat pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19. Menurutnya, obligasi merupakan alternatif bagi para investor yang ingin berinvestasi dengan mengikuti syariat Islam.
“Obligasi merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh investor dengan imbal hasil yang lebih menarik daripada bunga deposito, di mana investor yang menghendaki investasi yang sesuai dengan aturan atau syariat Islam, maka dapat memilih obligasi syariah yang mengikuti syariat dalam cara kerjanya atau dikenal dengan sukuk,” tutur Cahyo.
Dengan melihat populasi penduduk muslim di Indonesia, Cahyo mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk bisa menjadi pemimpin financial syariah finance di tingkat global. Sebab, menurutnya, Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yaitu 240,62 juta jiwa atau pada tahun 2023 atau sebanyak 86,7 persen dari seluruh populasi nasional.
“Jadi kalau kita lihat komparasi penduduk Islam Timur Tengah dengan Indonesia, Indonesia lebih banyak. Jadi, penjuru atau leader dalam financial syariah finance harusnya adalah Indonesia. Nah inilah kita perlu bersama-sama dengan pemerintah untuk mencari lagi, menyempurnakan struktur syariah di Indonesia,” ungkap Cahyo.
(Feby Novalius)