JAKARTA - Harta kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menarik untuk diketahui.
Hasyim Asy’ari melanggar kode etik yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Sebagai pejabat negara, Hasyim Asy’ari melaporkan harta kekayaannya. Berikut ini harta kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
BACA JUGA:
Hasyim Asy’ari tercatat memiliki total harta kekayaan Rp9,049 miliar.
Sebagian besar harta yang dimiliki Hasyim terdapat pada tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp6.750.000.000 atau Rp6,7 miliar. Tercatat, ada 11 tanah dan bangunan milik Hasyim Asy’ari yang tersebar di Semarang, Kudus hingga Rembang.
Selain itu, Hasyim Asy’ari memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp324 juta yang terdiri dari motor vespa tahun 1985 hingga mobil Nissan New Serena tahun 2014.
Hasyim Asy’ari juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, kas dan setara kas Rp1,19 miliar dan tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9.094.000 atau Rp9,094 miliar.
Sekadar informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).