JAKARTA - Segini gaji satpam di Indonesia. Gaji satpam di beberapa daerah ternyata memiliki angka yang cukup berbeda. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan gaji satpam tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai gaji petugas kebersihan dan pengemudi.
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (6/2/2024), ternyata gaji satpam di beberapa daerah di Indonesia berbeda. Segini gaji satpam di Indonesia.
Gaji satpam di Jakarta dan sekitarnya mencapai angka Rp5,6 juta. Sedangkan di Jawa Barat, gaji yang didapatkan satpam hanya mencapai angka Rp3,7 juta.
Sebagai informasi, gaji tersebut hanya diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam. Hal tersebut berdasarkan pada surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:
a. Mekanisme pengadaan satpam mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Untuk satpam dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
c. Dalam hal pengadaan satpam dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
Segini gaji satpam di Indonesia. Demikian informasi mengenai gaji satpam yang ternyata berbeda di setiap daerah di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)