JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina belum juga diterbitkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Padahal surat pengunduran diri sudah disampaikan Ahok sejak 1 Februari 2024.
Hal itu pun membuat Ahok tidak bisa mengkampanyekan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lantaran terhambat dengan aturan dari Kementerian BUMN.
“Koreksi-koreksi, saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen, ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari), Pak Erick Thohir tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih,” ujar dia saat acara Ahok Is Back, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, bila Erick Thohir tidak menerbitkan surat pemberhentian, maka dalam 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pengajuan surat pengunduran diri, Ahok secara otomatis tidak lagi menjadi Komisaris Utama perusahaan negara di sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Artinya belum keluarkan kan, saya otomatis berhenti 30 hari kemudian, makanya saya tidak boleh kampanye, kalau saya kampanye itu masuk melanggar (aturan),” paparnya.