JAKARTA - Surat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) belum diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir. Meski demikian, Ahok menegaskan dirinya tak lagi menjabat sebagai pejabat BUMN.
Ahok memastikan, saat ini dia tidak lagi berstatus Komisaris Utama di BUMN minyak dan gas bumi (migas), lantaran telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 1 Februari 2024 lalu.
“Nggak (Komut Pertamina), sebenarnya kan kalau masukan surat udah, cuma status itu kita tunggu berhenti. Tergantung tafsiran, sama kayak Pak Rosan,” ucap Ahok saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, status serupa juga berlaku bagi eks Wakil Komisaris Utama dan eks Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani. Di mana, surat pengunduran diri Rosan tidak balas melalui surat pemberhentian dari pemegang saham perseroan.
“Pak Rosan sampai hari ini belum keluar surat berhenti mungkin gitu, tapi dia kan sudah menyatakan mundur. Pak Rosan kan sama. Kita sudah tidak tanda tangan, semua m team, semua tanda tangan digital, semua sudah saya out,” papar Ahok.
Meski menyatakan diri tak lagi menjadi orang nomor satu di pucuk kepemimpinan Dewan Komisaris Pertamina, Ahok mengaku dirinya tidak bisa berkampanye karena terbentur dengan regulasi di Kementerian BUMN.