Regulasi yang dimaksud berupa Surat Edaran (SE) Menteri BUMN yang melarang Direksi dan Komisaris perseroan terlibat kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.
“Karena pertama memang nggak boleh ikut kampanye juga, toh, kan, nggak bisa masukin lagi kan? Nah kalau saya belum terima surat pemberhentian dari BUMN, saya tidak mau tafsir macem-macem. Pak Rosan sih terbukti nggak masalah sih,” jelas Ahok.
Adapun, melalui SE tersebut, Erick Thohir menekan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)