JAKARTA - Hari libur nasional merupakan waktu yang banyak ditunggu oleh para pekerja. Pasalnya, pada hari tersebut para pekerja dapat beristirahat dari rutinitasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat ketentuan mengenai hak pekerja di hari libur nasional. Meskipun demikian, ternyata ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan tetap bekerja di hari libur nasional.
Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/2/2024), berikut daftar jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus.
Pelayanan jasa kesehatan.
Jasa perbaikan alat transportasi.
Pelayanan jasa transportasi.
Usaha pariwisata.
Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
Jasa pos dan telekomunikasi.
Media massa.
Pengamanan.
Pekerjaan di lembaga konservasi.
Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan tentang hak pekerja saat libur nasional. Selain itu, ketentuan tersebut ternyata juga berlaku bagi pengusaha dan pemilik perusahaan