Pekerja yang Tetap Masuk Saat Libur Nasional, Berikut Daftarnya

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 06:10 WIB
Daftar Pekerjaan yang Tetap Masuk saat Libur Nasional. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya: Libur Nasional Masuk Kerja? Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya