Pekerja yang Tetap Masuk Saat Libur Nasional, Berikut Daftarnya

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 06:10 WIB
Daftar Pekerjaan yang Tetap Masuk saat Libur Nasional. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Hari libur nasional merupakan waktu yang banyak ditunggu oleh para pekerja. Pasalnya, pada hari tersebut para pekerja dapat beristirahat dari rutinitasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat ketentuan mengenai hak pekerja di hari libur nasional. Meskipun demikian, ternyata ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan tetap bekerja di hari libur nasional.

Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/2/2024), berikut daftar jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus.

Pelayanan jasa kesehatan.

Jasa perbaikan alat transportasi.

Pelayanan jasa transportasi.

Usaha pariwisata.

Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Jasa pos dan telekomunikasi.

Media massa.

Pengamanan.

Pekerjaan di lembaga konservasi.

Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan tentang hak pekerja saat libur nasional. Selain itu, ketentuan tersebut ternyata juga berlaku bagi pengusaha dan pemilik perusahaan

Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya: Libur Nasional Masuk Kerja? Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya