4 Fakta PBBKB Belum Berlaku, Harga BBM Masih Sama

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2024 08:00 WIB
Harga BBM Masih Sama karena Belum Ada Kenaikan PBBKB. (Foto; okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% belum berlaku di Jakarta.

Wacana ini awalnya muncul sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara yang pernah membuat DKI Jakarta menjadi kota dengan tingkat polusi terburuk di dunia.

"(Belum berlaku?) Belum. Inikan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Kemenko Marves.

Berikut Okezone merangkum fakta pajak bahan bakar kendaraan bermotor belum berlaku,harga BBM tidak naik, Minggu ( 11/2/2024).

1. Pemerintah Mempertimbangkan Peningkatan Pajak Bermotor

Luhut mengungkapkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan memperhitungkan mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.

"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik (lectriv vehicle) lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," lanjutnya.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyaluran kepada konsumen.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan niai.

2. Peraturan Kenaikan PBBKB

Pemprov DKI pun meenag telah menetapkan kenaikan PBBKB menjadi 10 persen. PBBKB. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10% ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya