4 Fakta PBBKB Belum Berlaku, Harga BBM Masih Sama

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2024 08:00 WIB
Harga BBM Masih Sama karena Belum Ada Kenaikan PBBKB. (Foto; okezone.com)
Share :

3. Tarif PBBKB Ditetapkan Hingga 10%

Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Asal tahu saja, besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan ini naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5%.

4. Jenis BBM yang Naik Harga

Harga BBM yang mengalami kenaikan hanya pada BBM non-subsidi. Sedangkan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan mengalami perubahan harga dari pemerintah pusat.

Sementara BBM yang harganya naik adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan akan berbeda berdasarkan besaran PBBKB yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah.

"Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditentukan masing-masing Pemda," ucap Irto,

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya