Hadiri Sidang IMO di London, Ini Catatan Kemenhub

Asla Lupanda, Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2024 18:41 WIB
Hasil Sidang IMO di London. (Foto: Okezone.com/ASDP)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris Raya.

Kepala Sub Direktorat kepelautan, Capt Maltus yang turut serta sebagai Head of Delegation Republik Indonesia menjelaskan, bahwa Indonesia menyampaikan Intervensi terkait dokumen HTW 10/6/9 yang diajukan oleh Ukraina tentang aksesibilitas informasi tentang sertifikat medis pelaut dan praktisi medis yang diakui oleh para pihak untuk tujuan pemeriksaan medis pelaut oleh Administrasi dan Badan-Badan lain yang terlibat.

Maltus mengungkapkan, Indonesia menyampaikan apresiasi secara umum kepada Ukraina yang telah mengusulkan atau menyampaikan dokumen HTW 10/6/9 pada pertemuan kali ini.

"Indonesia mendukung usulan tersebut dan juga menginformasikan bahwa Indonesia telah menyediakan daftar institusi medis dan praktisi medis yang diakui oleh pemerintah Indonesia untuk menilai kesehatan para pelaut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (10/2/2024).

Selain hal tersebut, Indonesia juga telah menyediakan akses untuk memeriksa keabsahan surat atau sertifikat kesehatan pelaut.

Intervensi yang dilakukan delegasi Indonesia, lanjut Maltus, merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization (IMO).

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

Hal ini sejalan dengan apa yang telah dimandatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 985 Tahun 2023 tentang Pengalihan fungsi Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan Pelaut dari Balai Kesehatan Kerja Pelayaran kepada Direktorat Perkapalan dan kepelautan.

Selain itu, Indonesia juga intervensi dokumen agenda 5 HTW 10/5, dengan menginformasikan bahwa format baru sertifikat Pelaut, yang berlaku mulai 1 Desember 2023 telah diperkenalkan dan telah diinformasikan ke IMO pada Januari 2024 berdasarkan STCW.2/Circ.122 dan telah diinformasikan kepada seluruh member state IMO. Ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 747 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) Pada Sertifikat Kepelautan yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya