Gaji PKD Pemilu 2024 mengalami peningkatan kenaikan dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, Gaji PKD untuk pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000. Angka ini bertambah Rp200 ribu dibandingkan dengan gaji PKD Pemilu periode sebelumnya.
“Kenaikan gaji bagi panwaslu kelurahan/desa dari 900 ribu menjadi Rp1.100.000,” ungkap Plh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI La Bayoni, dikutip dari situs Bawaslu kabupaten Nunukan, pada Senin (12/2/2024).
Tidak hanya mendapatkan gaji/honor, PKD Pemilu 2024 juga mendapatkan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi dan perlindungan yang diberikan terhadap masing-masing pengawas selama penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 berlangsung.
Demikian informasi mengenai gaji PKD Pemilu 2024. Dengan adanya peningkatan gaji dari periode sebelumnya diharapkan petugas PKD menjalankan tugasnya dengan bijak dan menghasilkan proses pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas.
(Taufik Fajar)