JAKARTA - Berapa gaji PKD pada pemilu 2024? PKD merupakan singkatan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau disebut Panwaslu Kelurahan Desa. Petugas PKD Desa bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di level kelurahan/desa.
PKD Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PKD telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Anggota PKD Pemilu 2024 bersifat ad hoc yang artinya sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah dalam arti bersifat sementara.
Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 94 ayat 4 disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam pemilu di setiap kelurahan atau desa adalah sebanyak satu orang.
PKD Pemilu 2024 akan diberikan gaji/honor selama masa kerjanya berlangsung dan terhitung bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan pemilu 2024 selesai. Lantas, berapa gaji PKD pada pemilu 2024?