Bolehkah PNS Ikutan Nyoblos di Pemilu 2024?

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 14:08 WIB
Bolehkah PNS Ikutan Nyoblos di Pemilu 2024? (Foto: Okezone.com)
Share :

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ditandatangani bersama oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dengan adanya SKB ini, diharapkan ASN dapat lebih memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik atau disiplin pegawai.

Demikianlah informasi tentang bolehkan PNS ikutan nyoblos di pemilu 2024?

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya