Segini Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Sabtu 17 Februari 2024 05:10 WIB
Santunan Petugas KPPS. (Foto: Okezone.com)
Share :

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dapat menerima bantuan santunan sebesar Rp46 juta. Bantuan ini terdiri dari santunan meninggal sebesar Rp36 juta dan tambahan bantuan untuk biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai . Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Terlepas dari insiden yang terjadi, para petugas KPPS telah bekerja keras dalam melancarkan Pemilu tahun 2024 demi berjalannya demokrasi di negara Indonesia.

Baca Selengkapnya : Besaran Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024, Bisa Dapat Rp46 Juta

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya