JAKARTA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dalam dan di luar negeri memiliki perbedaan gaji dan jadwal pencairannya.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan KPPS Luar Negeri (LN) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pemungutan suara melalui pos.
Besaran gaji KPPS dalam Negeri maupun luar negeri telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan catatan Okezone, Minggu, (18/2/2024), berikut 5 fakta gaji KPPS di dalam dan luar negeri serta jadwal pencairannya:
1. Gaji KPPS Dalam Negeri Naik
Berdasarkan Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut
Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.
2. Besaran Gaji KPPS Dalam Negeri
Berikut gaji para Anggota KPPS dalam negeri 2024:
-Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
-Ketua KPPS 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.
-Anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan gaji menjadi Rp1.100.000.
-Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000.
-Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.
3. Gaji KPPS Luar Negeri Naik
Sedangkan untuk gaji KPPS di luar negeri diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Rinciannya Ketua PPLN Rp8,4 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp8 juta, anggota Rp8 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp7,5 juta, Sekretaris tetap Rp7 juta, Pelaksana tetap Rp6,5 juta, Pantarlih Rp6,5 juta. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri tetap Rp6,5 juta.
4. Besaran Gaji KPPS Luar Negeri
Berikut gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) 2024
-Ketua KPPSLN tetap Rp6,5 juta
-Anggota tetap Rp6 juta
-Satlinmas luar negeri tetap Rp4,5 juta
Sedangkan untuk gaji PPK, PPS, dan PPLN adalah sebagai berikut:
PPk (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Gaji Ketua PPK :Rp2,5 juta
- Gaji Anggota PPK : Rp2,2 juta
- Gaji Sekretaris PPK: Rp1,85 juta
- Gaji Pelaksana PPL: Rp1,3 juta
5. Masa Jabatan dan Jadwal Pencairan Gaji
Masa kerja petugas KPPS berlangsung selama satu bulan yang terhitung sejak sebelum hingga setelah Pemilu 2024.
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022, setelah masa kerja tersebut selesai, petugas KPPS akan diberikan gaji menjelang akhir masa jabatan paling lambat satu bulan setelah masa jabatan.
Itulah fakta gaji KPPS di dalam dan luar negeri serta jadwal pencairannya. Para anggota KPPS telah bekerja keras dalam ketertiban dan penentuan hasil suara dalam pemilu 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)