JAKARTA - Aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024. Gaji PNS/TNI/Polri naik 8%, sementara pensiunan naik 12%.
Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023.
"BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12%”, ucap Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam laman resmi BKN, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Hal ini dikatakan Plt Kepala BKN saat sosialisasi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024.
Haryomo menjelaskan BKN diamanahkan untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan regulasi sejumlah 10 regulasi yang terdiri atas 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
“Pada tahap penyusunan RPP BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut," ucapnya.
Haryomo mengatakan, sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN ini yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
“Sejalan dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan PT Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN," ucapnya.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok ini diberikan bagi pegawai PNS termasuk PNS di mana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 januari 2024 dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023," ucapnya.
Direktur Operasional PT Taspen Ariyandi mengatakan untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran pensiunan ini tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen.
"13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta dibulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan bakal rapel kenaikan gaji PNS 2024 akan dicairkan pada Maret.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, sudah mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu karena memang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," jelas Isa dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS yang berlaku per 1 Januari 2024, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, lanjut Isa, PNS juga akan mendapatkan pencairan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024.
"Dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti, mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di bulan Maret," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)