Sri Mulyani Diminta Kaji Ulang Pajak Kripto, Ini Alasannya

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2024 19:26 WIB
Sri Mulyani Diminta Kaji Ulang Pajak Kripto. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Penerapan pajak kripto di Indonesia perlu ditinjau ulang dengan menghapus besaran PPN dan hanya dikenakan PPh.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPN dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1%,” ucap CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Munculnya pengaturan perpajakan kepada industri kripto di Indonesia menandakan sudah matangnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Namun kata dia, pemberlakuan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto.

Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0,10%, PPN sebesar 0,11% dan tambahan 0,02% untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USD akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya.

Dia menekankan urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini, melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan daya saing. Kolaborasi antara pihak terkait menjadi kunci utama dalam mencapai kesepakatan yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, jika lebih dari 50% pajak fintech dihasilkan oleh pajak kripto.

“Memang adanya pengenaan pajak di industri kripto dapat menambah pendapatan negara kurang lebih Rp259 miliar. Pajak kripto pun berkontribusi lebih dari 50% dalam industri fintech. Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat. Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor," ucapnya.

Tirta juga mengakui bahwa adanya pengenaan pajak dalam industri kripto ini perlu dilakukan pertimbangan kembali.

“Saat ini banyak investor kripto yang bertransaksi di global. Maka dari itu, memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya