Tirta juga mengatakan jika evaluasi ini harus dilakukan bersama-sama antara asosiasi, regulator, dan para pelaku usaha.
"Karena industri ini masih embrio, penting juga untuk memperhatikan peluang pertumbuhan. Terlebih lagi, industri kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan. Oleh karena itu, diperlukan audiensi bersama-sama Bappebti, OJK, Dirjen Pajak, pelaku industri, hingga asosiasi untuk menentukan nominal pajak yang sesuai," ucap Tirta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asparkrindo Asih Kerniangsih mengatakan bahwa satu hal yang perlu diperhatikan dari dampak pengenaan pajak ini adalah daya saing exchange crypto di Indonesia.
"Pengenaan pajak membuat para investor kripto di Indonesia beralih untuk bertransaksi ke luar negeri. Oleh karena itu, perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut karena dapat berdampak pada daya saing exchange crypto dalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan," katanya.
(Feby Novalius)