JAKARTA - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan kewajiban penundaan utang (PKPU) PT Indofarma Tbk (INAF) yang diajukan oleh PT Tjahaja Inti Gemilang.
Keputusan ini diambil pada Kamis 29 Februari 2024, setelah melalui proses persidangan sejak awal Januari.
“Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,93 juta,” demikian isi amar putusan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Diketahui PT Tjahaja Inti Gemilang mengajukan permohonan PKPU melalui nomor perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst.
Perusahaan merupakan salah satu kreditur emiten BUMN Farmasi tersebut. Melalui SIPP, tidak diketahui riwayat utang-piutang antara kedua perusahaan.
Namun mengacu laporan keuangan INAF kuartal III-2023, perseroan memiliki tunggakan utang terhadap PT Tjahaja Inti Gemilang sebesar Rp6,42 miliar.