Saat ini, dia mendata ada sekitar 7 pabrik yang membeli gabah ugal-ugalan. "Petani harus untung tapi jangan sampai harga beras naik," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan HET ini satgas pangan di bawah Kepolisian RI bisa ikut mengawasi di lapangan. Apabila ada pabrik yang melanggar,
"Negara harus tegas. Kasih sanksi. Panen ini cukup kok harga malah naik. Kan lucu," katanya.
Sebelumnya Badan Pangan Nasional menerapkan relaksasi HET beras premium untuk menstabilkan harga di pasar.
Relaksasi ini membuat harga beras naik Rp1.000 per kilogram. Di Jawa, misalnya, semula HET Rp13.900 per kilogram menjadi Rp14.900.
(Dani Jumadil Akhir)