JAKARTA – 101 pinjol resmi berizin OJK 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin OJK atau legal.
Terdapat 101 perusahaan pinjol yang dinyatakan legal oleh OJK Per 9 Oktober 2023. Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023.
Dikutip Okezone, berikut daftar 101 Perusahaan Pinjol Legal Terbaru, Rabu (13/3/2024):
1. Danamas
2. investree3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL