RI Bisa Capai Net Zero Emission dengan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 18:03 WIB
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Penetapan aturan ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2024.

Kebijakan tersebut pun disambut antusiasi karena menjadi tonggak penting upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai tujuan Net Zero Emission tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

Salah satu yang menyambut aturan tersebut adalah Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW). ICAEW Head of Indonesia, Conny Siahaan mengatakan, dengan terus menggemanya isu akan perubahan iklim yang ekstrem, dampak penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon terhadap laju perekonomian hijau di Indonesia menjadi hal penting untuk dipahami secara lebih mendalam.

"Oleh karena itu, kami melihat perlunya penekanan pada aspek ekonomi dari kebijakan ini agar para pemangku kepentingan baik di ranah pemerintah, swasta, atau bahkan masyarakat juga dapat memahami pentingnya penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon ini," ujarnya.

Langkah penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024 ini tentu menandai investasi strategis Indonesia dalam sektor energi bersih. Dengan meningkatnya permintaan global akan energi terbarukan, negara-negara yang memimpin dalam pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon akan mendapatkan keuntungan kompetitif yang signifikan.

Indonesia, dengan sumber daya alamnya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam inovasi ini, menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tidak hanya itu, pengembangan infrastruktur untuk penangkapan dan penyimpanan karbon akan membuka peluang investasi yang luas, baik dari sektor swasta maupun lembaga keuangan internasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya