Kalau sering mendapatkan SMS atau telepon berisi teror dari debt collector, jangan ragu untuk segera memblokirnya. Jangan lupa pula untuk memberitahukan seluruh kontak yang tersimpan di dalam ponsel untuk melakukan hal yang sama jika memperoleh pesan yang berisi ancaman dari pihak tidak dikenal agar kesehariannya tidak terusik.
Aktivitas jasa keuangan yang tak terdaftar dan berizin di OJK sudah sepatutnya dihentikan. Segera melaporkan layanan pinjaman online ilegal kepada pihak berwajib, dalam hal ini OJK, Kepolisian, dan Satgas Waspada Investasi jika menemuinya.
Dengan melakukan hal tersebut, aktivitas jasa keuangan bodong tersebut bisa dihentikan dan tidak akan muncul korban pinjaman online abal-abal lainnya. Selain itu, nasabah juga bisa sekaligus meminta bantuan OJK untuk mendapatkan anjuran dan solusi dari masalah beban utang pinjol ilegal yang melilit tersebut dari OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)